-->

Pentingnya Merawat Cinta Kasih Dalam Kehidupan Suami Istri

Pentingnya Merawat Cinta Kasih Dalam Kehidupan Suami Istri (Iwanardika.com) - Al-Quran menggambarkan sebuah rumah tangga yang ideal, yang diterangkan dalam ayat: "Dan di antara ayat-ayat-Nya ialahDia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Ruum: 21)


Pernikahan merupakan sunah rasul yang disyari'atkan bagi umatnya. Rasulullah Saw. bersabda: "Wahai kaum muda, barang siapa diantara kalian telah mampu membangun rumah tangga maka kawinlah, karena yang demikian itu dapat menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena cara ini merupakan pengekang nafsu bagimu." (HR. Bukhari-Muslim)


Pentingnya Merawat Cinta Kasih Dalam Kehidupan Suami Istri

Akad nikah merupakan peristiwa sangat penting dan sakral yang mengandung nilai-nilai keistimewaan, kemuliaan, bahkan sebagai ibadah, yang sesungguhnya bermula dari perjanjian suci yang amat kokoh (mitsaqan ghalizhan) kesucian dan kekudusan kehidupan manusia itu dimulai dan dipertahankan. Melalui pernikahan yang sah menurut tata aturan yang telah ditentukan oleh syariat agama Islam, usaha penyambung keturunan manusia dipertahankan.

Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan sebuah bentuk ibadah yang sekaligus amanat. 

Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang berkemampuan (lahir batin) untuk menikah, tetapi ia tidak mau melaksanakannya, maka orang tersebut tidak termasuk golongan umatku." (HR. Thabrani)


Peristiwa ini akan membuka peluang yang signifikan bagi suami istri untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya melalui berbagai kegiatan didalam rumah tangganya, sampai-sampai dalam hubungan intim (jima) pun bernilai ibadah. Disisi lain, pernikahan membawa konsekwensi logis yang perlu ditata dan dikelola bersama dengan hati-hati, saling pengertian, toleran, tolong menolong, penuh kesabaran dan tanggung jawab.

Banyak persoalan yang muncul dalam kehidupan rumah tangga, yang menyangkut hubungan administratif yang menuntut kerja sama yang baik antara suami istri dalam mencapai tujuan bersama. Demikian pula yang menyangkut persoalan ekonomi, siapa yang bertanggung jawab menyediakan biaya rumah tangga dan siapa yang mengelolanya. Dan yang menyangkut hubungan moral, juga menuntut bagaimana keduanya harus melakukannya dengan baik tanpa ada yang dirugikan. 

Oleh sebab itu, Islam telah memberlakukan aturan yang sesuai dengan kodrat masing-masing, dengan menetapkan suami sebagai penanggung jawab dan pemimpin rumah tangga, sebagai pencari nafkah dan penyandang biaya keluarga. Sedangkan istri ditetapkan sebagai pengelola, penata rumah tangga yang setia dan menjaga kehormatan serta kesejahteraan rumah tangganya.

Hubungan kerja sama antara istri didalam kehidupan rumah tangga muslim, bukanlah didasarkan dominasi satu pihak terhadap yang lainnya, saling menghormati, seperti adanya pembagian tugas yang adil dan penuh tepo saliro (tasamuh) serta adanya komunikasi yang sejuk dan penuh kesetiaan, saling tolong menolong (ta'awun) dan bermusyawarah (tasyawur).

Masing-masing dari suami istri mempunyai hak dan tanggung jawab dalam sebuah format yang seimbang untuk menciptakan rumah tangga yang damai sejahtera, penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, warahmah)

Kedamaian dalam rumah tangga harus tetap terbina dan terpelihara dalam bingkai cinta dan kasih sayang (mawaddah, warahmah).

Mawaddah mengandung pengertian adanya rasa cinta dari seseorang kepada pasangannya karena adanya faktor-faktor yang dinilai sebagai kelebihan yang dimiliki oleh pihak yang dicintai. Entah karena fisiknya yang menarik, tutur katanya yang lembut, sikapnya yang sopan atau ramah wajahnya, senyumnya dan lain sebagainya.

Adapun rahmah dapat diartikan rasa sayang dan simpati dari seseorang kepada orang lain, justru karena adanya hal-hal yang dianggap sebagai kekurangan atau kelemahan pada pihak yang dikasihi. Entah karena usianya yang sudah lanjut, kesehatannya mulai terganggu, kekuatan dan ingatannya sudah berkurang dan sebagainya.

Mawaddah lebih berorientasi secara fisik, sedangkan rahmah lebih berorientasi pada pesona jiwa. Pasangan suami istri harus berusaha mengkondisikan dan merawat sakinah, mawaddah warahmah, dalam kehidupan rumah tangganya. 

Antara suami istri dituntut untuk dapat mengkondisikan rumah tangganya menjadi tenang dan damai (sakinah). Ketenangan hati bisa terwujud karena adanya belahan jiwa yang siap mendampingi dan memberikan perlindungan.

Ketenangan hidup juga bisa dirasakan karena adanya mitra setia yang selalu siap berbagi tugas dan perasaan, memberikan spirit dan membesarkan hati, optimis memandang kedepan. Adapun ketenangan syahwat dapat dirasakan karena adanya tempat penyaluran dorongan seks yang siap, benar dan halal menurut agama serta bernilai ibadah.

Semoga Allah senantiasa menganugerahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita bisa membina rumah tangga kita dalam bingkai sakinah, mawaddah, warahmah, dalam naungan ridha Allah Swt. Aamiin.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel