-->

Berhijab Adalah Kewajiban Bagi Setiap Wanita Muslimah

Berhijab Adalah Kewajiban Bagi Setiap Wanita Muslimah ( iwanardika.com ) - Perintah berhijab ini berdasarkan firman Allah Swt: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya).Tetapi jika kamu diundang, maka masuklah, dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan meng­ganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar),dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS. Al-Ahzab: 53)

Berhijab Adalah Kewajiban Bagi Setiap Wanita Muslimah

Dari firman Allah diatas yang menyatakan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi." merupakan larangan yang bersifat umum bagi setiap mukmin.

Yang menyatakan: "Kecuali jika kalian diizinkan." dalam larangan ini ada pengecualian, yaitu jika ada izin dari beliau.
Yang menyatakan: "Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." merupakan larangan bagi seseorang melihat istri-istri beliau, baik saat mengenakan jilbab atau tidak.

Yang menyatakan: "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka." merupakan larangan yang bermuatan adab sopan santun, sekaligus peringatan agar tidak berkhuluwah (berduaan) dengan selain muhrimnya serta berbincang-bincang tanpa adanya hijab, karena yang demikian itu lebih baik bagi dirinya dan dapat menjaga dirinya.

Dan berdasarkan firman Allah Swt: "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)

Firman Allah diatas menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah dituntut untuk menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali, baik itu istri-istri dan putri-putri Nabi Muhammad Saw. maupun istri-istri dan putri-putri orang mukmin.

Ayat-ayat yang memerintahkan agar wanita muslimah berhijab ini diturunkan pada bulan Dzulqadah tahun kelima hijriyah. Akan tetapi ada juga yang mengatakan tahun ketiga.

Hijab itu sah jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

Berhijab harus menutupi seluruh tubuh wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun solat.
Hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna mencolok atau yang penuh dengan gambar dan hiasan.
Hijab harus lapang, tidak sempit (ketat) sehingga bentuk tubuh tidak terlihat.
Hijab itu menutupi kaki wanita dan tidak boleh terlihat sedikitpun.
Hijab itu tidak sobek, sehingga bagian tubuh dan perhiasan wanita tidak kelihatan.
Hijab itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Semoga bermanfaat, silahkan dibagikan kepada teman-teman lainnya, semoga Allah Swt. senantiasa melimpahkan Hidayah dan Taufiq-Nya kepada kita semua, Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel